Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Perbankan
Keywords:
OJK, Perbankan, Perlindungan KonsumenAbstract
Perbankan merupkan sektor yang memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara. Selain itu, perbankan juga memegang peranan sebagai sumber dana dan pembiayaan guna memenuhi kebutuhan konsumen. Penelitian ini betujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa perbankan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan perlindungan hukum bagi konsumen jasa perbankan ditinjau dari UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini mengguakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan. Data yang dibutuhkan dikumpulkan dengancara studi kepustakaan dan dianalisis dengan menggunakan anlisis data kualitalif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen bagi pengguna jasa perbankan merupakan bentuk kepastian yang diberikan pihak bank kepada konsumen perbankan, sebagiamana berkaitan dengan Pasal 18 UU No.08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan, perlindungan hukum bagi konsumen jasa perbankan yang diberikan oleh OJK ialah dengan adanya peraturan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK sebagai pedoman dalam perlindungan konsumen guna melaksanakan tujuan dibentuknya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan