OPTIMALISASI PERLINDUNGAN KONSUMEN PERBANKAN BEDASARKAN UU NO 8 TAHUN 1999
Keywords:
Optimalisasi, Nasabah, Perbankan, Undang-UndangAbstract
Perbankan merupakan lembaga sektor perbankan (Perbankan) memiliki peranan yang cukup penting dalam tahap pembangunan nasional. Kegiatan usaha utama bidang perbankan berupa penarikan dana secara live (Langsung) dari masyarakat yang diambil dalam bentuk simpanan atau deposito dan mengembalikan kepada konsumen (nasabah) berupa kredit atau pembiayaan membuatnya lekat akan pengaturan baik melalui peraturan perlindungan konsumen menurut UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (nasabah) Permasalahan yang diambil dan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana mengatasi problematika perlindungan konsumen Perbankan berdasarkan UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ?Bagaimana optimalisasi perlindungan konsumen berdasarkan UU no.8 tahun 1999 ? Menggunakan metode Historis dengan cara merekonstruksi kejadian dimasa lampau dengan melihat sejarah atau history yang sudah terjadi pada kejadian tersebut .Menggunakan metode Kausal Komparatif dengan tujuan untuk mengetahui kemungkinan sebab dan akibat dari kejadian tersebut.