PEMBATALAN PERJANJIAN DENGAN ALASAN FORCE MAJEURE KARENA PANDEMI COVID-19
Keywords:
Perjanjian, force majeure, pandemi covid-19Abstract
Pandemi corona virus diesase 2019 membawa dampak ke berbagai bidang kehidupan. Salah satu yang terkena dampak dari covid-19 adalah bidang ekonomi. Perekonomian yang menurun membawa dampak pada perilaku hukum seperti perjanjian. Banyak debitur yang tidak dapat melaksanakan prestasi karena keadaan pandemi ini. Sehingga debitur terancam diberi sanksi membayar biaya ganti rugi. Karena hal tersebut, timbul pertanyaan di masyarakat apakah pandemi covid-19 ini merupakan force majeure yang dapat membatalkan perjanjian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pandemi covid-19 dapat dijadikan alasan force majeure dan apakah fungsi force majeure dalam perjanjian pada masa pandemi covid-19. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data dengan sumber data sekunder pandemi covid-19 dapat dikatakan sebagai force majeure serta fungsi force majeure pada masa pandemi covid-19. Berdasarkan penilitian ditemukan bahwa pandemi covid-19 merupakan force majeure yang bersifat relatif dan temporer. Force majeure berfungsi melindungi para pihak atas kerugian dalam suatu perjanjian.