TAJAMNYA PEDANG JABATAN BISA MEMENGGAL KEADILAN
Keywords:
keadilan, perbedaan kedudukanAbstract
Saat ini banyak masyarakat yang belum mendaptkan keadilan hukum,padahal di dalam UUD NKRI Tahun 1945 terdapat pasal yang mengatur tentang keadilan. Namun faktanya masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan keadilan tersebut. Hal tersebut sering didasari karena perbedaan kedudukan yang menyebabkan setiap orang mendapatkan keadilan hukum yang berbeda beda sesuai dengan tingkat kedudukanya. Permasalahn dalam penelitian ini adalah ketidakadilan hukum bagi rakyat Indonesia. Metode yang kita gunakan adalah metode konseptual aprouch. Berdasarkan hasil penelitian masih terdapat kasus ketidakadilan hukum bagi rakyat menengah kebawah