Upaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Pada Era Bisnis Digital

Upaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Pada Era Bisnis Digital

Authors

  • Erich Nugroho Seto UNIVERSITAS DUTA BANGSA SURAKARTA
  • Fajar Kinasih Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Nandito Arya Kusuma Dewa Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Aris Prio Agus Santoso Universitas Duta Bangsa Surakarta

Keywords:

hki, era digital

Abstract

 

ABSTRAK

Era digital menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan pesatnya perkembangan bisnis digital, berbagai bentuk pelanggaran HKI, seperti pembajakan digital dan pelanggaran merek dagang, semakin umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pelanggaran HKI dalam bisnis digital, mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum yang tersedia, dan menawarkan solusi untuk meningkatkan perlindungan HKI.

Untuk menjawab tantangan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bisnis digital, diperlukan analisis yang komprehensif terhadap kondisi yang ada. Dalam hal ini, pendekatan hukum normatif menjadi kerangka yang relevan untuk mengeksplorasi masalah ini secara mendalam. Pendekatan ini memungkinkan pengumpulan data dari berbagai sumber, termasuk literatur hukum, peraturan yang berlaku, serta kasus-kasus nyata yang memberikan gambaran tentang efektivitas perlindungan hukum saat ini.

Dengan memahami berbagai dimensi pelanggaran HKI, penelitian ini bertujuan untuk tidak hanya mengidentifikasi kelemahan dalam sistem yang ada, tetapi juga untuk mengevaluasi sejauh mana hukum yang berlaku mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Selain itu, pendekatan ini membantu merumuskan solusi yang lebih integratif, yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mencakup aspek teknologi dan administrasi. Dengan demikian, penelitian ini memberikan dasar yang kuat untuk mengembangkan rekomendasi kebijakan perlindungan HKI yang adaptif dan efektif.

Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini mengumpulkan data dari literatur hukum, peraturan, dan kasus-kasus terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan HKI di era digital membutuhkan pendekatan holistik, melibatkan aspek hukum, teknologi, dan administrasi. Kesimpulan dari penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperkuat kebijakan perlindungan HKI agar dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.

Downloads

Published

2025-04-26

How to Cite

Seto, E. N., Kinasih, F., Dewa, N. A. K., & Santoso, A. P. A. (2025). Upaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Pada Era Bisnis Digital: Upaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Pada Era Bisnis Digital. Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi, 5(1). Retrieved from https://ojs.udb.ac.id/index.php/HUBISINTEK/article/view/4275