Kebijakan Pemerintah dalam Penggunaan Greenhouse untuk Budidaya Pertanian
Keywords:
Kebijakan, Greenhouse, TeknologiAbstract
Pertumbuhan sektor pertanian di Indonesia menghadapi tantangan signifikan akibat perubahan iklim, degradasi lahan, rendahnya efisiensi produksi, dan ketergantungan pada metode pertanian tradisional. Di Indonesia, kebijakan seperti Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2023, dan SNI 7604:2010 mendukung pengembangan greenhouse. Untuk mewujudkan sistem pertanian yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan pemerintah Indonesia mendorong penggunaan greenhouse sebagai bagian dari kebijakan pertanian berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah dalam penerapan teknologi greenhouse serta dampaknya terhadap produktivitas pertanian dan keberlanjutan lingkungan. Metodologi yang digunakan adalah library research yakni analisis melalui sumber-sumber daring terkait kebijakan penggunaan greenhouse di Indonesia. Kebijakan penggunaan teknologi greenhouse di Indonesia dijalankan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas hortikultura. Berbagai program pelatihan dan bantuan telah disalurkan, namun kebijakan tersebut belum dapat berjalan secara optimal, dibuktikan dengan masih terkendalanya distribusi yang tidak merata, biaya tinggi, dan akses terbatas bagi petani kecil. Dukungan subsidi, edukasi, dan kemitraan dengan swasta diperlukan agar kebijakan ini lebih efektif.