PENTINGNYA PEMAHAMAN HUKUM DAGANG PELAKU UMKM DI KOTA SURAKARTA UNTUK MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Keywords:
Kepatuhan Pajak, Umkm, Pemahaman Perpajakan, Motivasi Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Sosialisasi Pajak, Kebijakan Perpajakan, Keberlanjutan Umkm, Penerimaan Negara, Edukasi PajakAbstract
Rendahnya tingkat pemahaman dan kepatuhan wajib pajak di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Surakarta menjadi kendala utama dalam optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Data menunjukkan bahwa dari sekitar 60 juta unit usaha UMKM, hanya 2 juta yang taat membayar pajak, mencerminkan adanya masalah kesadaran perpajakan di kalangan pelaku usaha kecil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh faktor-faktor seperti pemahaman perpajakan, motivasi, sanksi, dan sosialisasi terhadap tingkat kepatuhan pajak di sektor UMKM. Penelitian ini dilakukan melalui kajian literatur dan analisis terhadap kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemahaman yang rendah mengenai aturan perpajakan, minimnya sosialisasi, dan lemahnya penegakan sanksi menjadi penyebab utama rendahnya kepatuhan wajib pajak di sektor ini. Motivasi pelaku usaha juga menjadi faktor penting yang memengaruhi tingkat kesadaran pajak. Selain itu, perlindungan hukum dan penyederhanaan proses perpajakan terbukti dapat mendorong UMKM untuk lebih patuh dalam melaksanakan kewajibannya. Dengan memperbaiki kebijakan perpajakan yang lebih inklusif, memberikan edukasi yang intensif, serta menegakkan sanksi secara konsisten, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung keberlanjutan sektor UMKM. Artikel ini memberikan rekomendasi praktis bagi pembuat kebijakan dalam menciptakan sistem perpajakan yang efektif dan berkeadilan.
References
Davela Navisa Risandhi, I Gusti Ketut Ayu Rachmi Handayani, Fatma Ulfatun Najicha (2024), Efektivitas Pengaturan Hukum Pajak E-Commerce Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Di Indonesia, Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan PolitikVol. 1, No.2 Hal 127-142.
Degresia Goni, Freddy Kawatu, Jaqueline Tangkau (2022), Analisis Kesadaran Kewajiban Perpajakan Pada Sektor Usaha Kecil Dan Menengah (Ukm) Kota Bitung, Jurnal Akuntansi Manado, Vol. 3 No. 1
Loso Judijanto (2024), Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan West ScienceVol. 2, No. 02, pp. 178~189
Meilina Tri Setyani, Fadjar Harimurti, Suharno (2022), Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Modernisasi Administrasi Perpajakan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada UMKM Batik Di Pasar Klewer Surakarta) Widya Dharma Journal of Business Vol 01 (01).
Nisrina Amaya, Indra Lila Kusuma, Rukmini (2024), Pengaruh Sosialisasi Kesadaran Pajak, Ketegasan Sanksi Pajak, Dan Pemahaman Tarif Pajak Pelaku E-Commerce Terhadap Kinerja Penerimaan Pajak Dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus Di Karesidenan Surakarta), Jurnal Ilmiah Akuntansi(Jilak) Vol 1 No. 3, Hal 127–145
Noviana Lestari, Farida, (2022) Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Pemahaman Akuntansi, Pemanfaatan Teknologi, Sanksi Pajak, Dan Religiusitas Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Daerah Hal 206, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Putri, A., & Wibowo, D. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA).
Rika Noviana, Afifudin, Hariri (2020) Pengaruh Sosialisasi Pajak, Tarif Pajak, Penerapan
Pp No. 23 Tahun 2018, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris pada Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Sampang) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang, E-JRA Vol. 09 No. 04 .
Sri Rahayu Rahmadhani, Charoline Cheisviyanny, Erly Mulyani (2020), Jurnal Eksplorasi Akuntansi, Vol. 2, No 1, Seri E, Hal 2537-2553.
ST. Fatmawati, Lince Bulutoding, Raodahtul Jannah (2024), Pengaruh Motivasi, Dan Akuntabilitas Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Dengan Moderasi Media Sosial Di Kp2kp Sungguminasa Kabupaten Gowa Jurnal Pajak dan Keuangan Negara Vol. 6No.1, Page. 11-20