KEBIJAKAN GREEN INDUSTRY DALAM BUDIDAYA DURIAN DI DESA PODANG, TENTANG PENGELOLAAN PASCA PANEN

Authors

  • Sevy Septiana Afina Universitas Duta Bangsa
  • Aris Prio Agus Santoso

Keywords:

Durian, Kebijakan green industri, Pasca panen

Abstract

Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan perkebunan durian secara berkelanjutan, termasuk fluktuasi cuaca, metode pasca panen konvensional, dan keterbatasan akses pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan budidaya durian di Desa Podang, Karanganyar, dengan fokus pada kebijakan pemerintah terkait green industry, pengelolaan pasca panen, dan tantangan pemasaran. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun petani telah menerapkan teknik ramah lingkungan, seperti penggunaan pupuk organik dan pengurangan bahan kimia, produktivitas masih terhambat oleh fluktuasi cuaca ekstrem dan keterbatasan teknologi pasca panen, serta distribusi hasil panen terganggu oleh infrastruktur yang kurang memadai dan pemasaran tradisional. Kebijakan pemerintah berbasis industri hijau belum diterapkan secara optimal, sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah, petani, dan sektor swasta untuk mendukung keberlanjutan melalui penerapan teknologi modern, pelatihan pemasaran digital, dan penguatan infrastruktur logistik guna meningkatkan efisiensi serta daya saing produk durian di pasar domestik dan internasional.

 

References

Andrianto, H. (2014). Negara Agraris dan Tantangan Pertanian di Indonesia. Jakarta:

Penerbit Nusantara.

Badan Pusat Statistik (BPS). (2014). Laporan Statistik Tenaga Kerja Indonesia Tahun

2014. Jakarta: BPS.

Departemen Pertanian. (2020). Panduan Praktis Budidaya Durian. Jakarta: Departemen

Pertanian.

Dinas Pertanian Yogyakarta. (2012). Budidaya Durian sebagai Komoditas Ekonomi

Tinggi. Yogyakarta: Dinas Pertanian Yogyakarta.

Jurnal Ilmiah Pertanian. (2021). Inovasi Teknologi dalam Budidaya Durian. 10(1), 15-30

Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2021). Kebijakan Green Industry dalam Sektor Pertanian. Diakses dari [https://bpmsph.ditjenpkh.pertanian.go.id/wp-content/uploads/2023/10/RENSTRA-KEMENTAN-2020-2024-REVISI-2-26-Agt-

2021.pdf]

Supriadi. (2019). Pengelolaan Pasca Panen Durian: Teknik Penyortiran, Pembersihan, dan

Penyimpanan. Jurnal Pertanian dan Teknologi, 12(3), 45-58.

Sobir, M., & Napitupulu, R. (2010). "Durian sebagai Komoditas Unggulan". Jurnal

Hortikultura Indonesia, 5(4), 210-215.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. (2004).

Jakarta: Sekretariat Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengelolaan

Perkebunan. (2010). Jakarta: Sekretariat Negara.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jakarta: Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Downloads

Published

2025-01-25

How to Cite

KEBIJAKAN GREEN INDUSTRY DALAM BUDIDAYA DURIAN DI DESA PODANG, TENTANG PENGELOLAAN PASCA PANEN. (2025). Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi, 5(1), 625-637. https://ojs.udb.ac.id/HUBISINTEK/article/view/4431

Similar Articles

11-20 of 141

You may also start an advanced similarity search for this article.