Perlindungan Hukum Atas Kerugian Yang Dialami Pengguna Dompet Digital Sebagai Konsumen

Authors

  • Alisaputri Fransisca Medina
  • Tasmi Rahayu
  • Friska Anggun Lestari

Keywords:

Perlindungan Hukum, Dompet Digital, Konsumen

Abstract

Dompet digital merupakan salah satu platform di sektor teknologi finansial untuk mengelola keuangan. Bank Indonesia mencatat nilai transaksi uang elektronik selama 2021 mencapai Rp305,4 triliun. Namun, masih ditemukan beberapa permasalahan pada dompet digital yang menimbulkan kerugian pada konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan mengenai dompet digital dalam perundang-undangan di Indonesia dan mengetahui bagaimana perlindungan hukum atas kerugian yang dialami pengguna dompet digital sebagai konsumen. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan pengumpulan data sekunder dan teknik analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian ini, diketahui bahwa peraturan hukum mengenai dompet digital dalam perundang-undangan di Indonesia belum ada secara khusus, namun sudah ada peraturan yang membahas mengenai tata cara penyelenggaraan dompet digital, perizinan agar dompet digital dapat berlaku secara legal hingga hal-hal yang harus dipatuhi oleh penyelenggara dompet digital. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan disini bersifat preventif dan juga represif

Downloads

Published

2025-03-28

How to Cite

Perlindungan Hukum Atas Kerugian Yang Dialami Pengguna Dompet Digital Sebagai Konsumen. (2025). Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi, 3(1), 497-504. https://ojs.udb.ac.id/HUBISINTEK/article/view/2700

Similar Articles

141-150 of 179

You may also start an advanced similarity search for this article.