TIKUS BERDASI AKAR DARI MASALAH EKONOMI
Abstract
Pasal 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 menjelaskan bahwa Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 menjelaskan bahwa Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah faktor apakah yang mendasari seseorang melakukan korupsi dan bagaimana persepsi masyarakat tentang fenomena korupsi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan dengan menggunakan pengumpulan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa seseorang dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti ingin memperkaya diri dan mempertahankan jabatannya. Persepsi masyarakat terkait meningkatnya korupsi juga tak bisa dilepaskan dari isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).