PENGERTIAN, CARA HITUNG, DAMPAK DAN STRATEGI MENGHADAPI PPN 12% DI INDONESIA

Authors

  • Isnaini Nur Astuti Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Erna Chotidjah Suhatmi
  • Friska Amelia Putri

Keywords:

Cara hitung PPN,, Pengertian PPN, Dampak PPN, Strategi PPN

Abstract

Pajak merupakan setoran yang sifatnya wajib dibayarkan kepada negara oleh warga negara sebagai wajib pajak tanpa adanya manfaat langsung, yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan keperluan negara. Dari sekian jenis pajak di Indonesia, terdapat pajak pertambahan (PPN). PPN adalah pajak yang dipungut atas seluruh transaksi penjualan/pembelian yang dilakukan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kenaikan pajak. Pada tahun 2025 mendatang, pemerintah akan menaikan tarif PPN menjadi 12%. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dampak yang akan ditimbulkan dari kenaikan tarif PPN terhadap ekonomi. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang melibatkan tinjauan pustaka secara sistematis melalui proses pencarian data di internet untuk memperoleh referensi, jurnal, artikel, atau informasi berbasis hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasilnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan memilik dampak positif dan negatif.

References

Gustika, R., Firta, W., Suci Mantauv, C., Fahrozi, M., & Kurnia Sandi, D. (2021). Journal of S ocial and Economics Research. Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 3(2)(1), 123–138.

Hal, N. D., Fadilah, A. D., Adinda, N. T., Rahma, M. M., Lauda, R. S., & Suminar, L. (2024). Dampak Kenaikan Tarif PPN terhadap Inflasi dan Daya Beli Masyarakat Indonesia. 9(2), 67– 78.

Hermawan, A. D., Malang, U. I., & Malang, K. (2024). ANALISIS DAMPAKNYA TERHADAP APBN DAN. 2(12).

Jual, H., Dan, T. P., & Masyarakat, D. B. (2024). Pengaruh Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Harga Jual dan Tingkat Pendapatan Terhadap Daya Beli Masyarakat di Yogyakarta Silfester Odi 1 , Martinus Budiantara 2 1,2, Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Indonesia. 14(1), 346–355. https://doi.org/10.21927/jesi.3124.3483

Majid, F., & Sholikhah, H. S. (2023). DAMPAK KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ( PPN ) PADA MASYARAKAT DI INDONESIA. 2(2), 92–97.

Podungge, S., & Ajuna, L. H. (2024). Efek kenaikan ppn di indonesia. 5, 121–130.

Ppn, T., Ricardo, M., & Tambunan, M. R. U. D. (2024). TANTANGAN DAN STRATEGI PENERAPAN KEBIJAKAN. 7, 2114–2128.

Putri, I. M. (2024). Kenaikan Ppn 12% Dan Dampaknya Terhadap Eknomi. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(2), 934–944. https://doi.org/10.31955/mea.v8i2.4077

Tarmizi, M. M. (2023). Peningkatan Tarif PPN Indonesia: Dampak Sosial Ekonomi dan Potensi yang Belum Terserap. Jurnal Ekonomi Indonesia, 12(1), 55–68. https://doi.org/10.52813/jei.v12i1.169

Downloads

Published

2025-07-09

How to Cite

PENGERTIAN, CARA HITUNG, DAMPAK DAN STRATEGI MENGHADAPI PPN 12% DI INDONESIA. (2025). Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi, 5(1). https://ojs.udb.ac.id/HUBISINTEK/article/view/4415

Similar Articles

121-130 of 196

You may also start an advanced similarity search for this article.