Analisis Perbandingan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum dan sesudah UU No. 7 Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.47701/bismak.v2i2.2147Abstract
Abstrak
Penelitian ini menganalisis perbandingan Pajak Penghasilan sebelum dan sesudah Undang-Undang No.7 Tahun 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik analisis data dengan cara menggambarkan dan menganalisis berdasarkan teori yang ada dan sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan dengan menggunakan ilustrasi perhitungan yaitu membandingkan berdasarkan peraturan lama dengan UU PPh, PP No. 23/2018 dan UU HPP . Hasil analisis ilustrasi perhitungan bahwa untuk wajib pajak orang pribadi (sebagai karyawan) dengan penghasilan sampai dengan Rp60 juta beban pajak yang dibayar lebih rendah dengan UU HPP dibanding UU PPh karena hanya terkena lapisan tarif pertama. Penghasilan >Rp60 juta – Rp5 milyar, beban pajak lebih rendah dengan UU HPP dibanding UU PPh. Tetapi penghasilan diatas Rp 5 Miliar, Pajak yang dibayar lebih tinggi dengan UU HPP dibanding UU PPh. Pemberian Batasan peredaran bruto <Rp500 juta setahun tarif pajak 0%, maka UMKM yang terkena pajak adalah yang peredaran bruto >Rp500 juta setahun sehinga beban pajak UMKM lebih rendah. Adanya breaket tarif progresif memberi rasa keadilan pajak yaitu pajak dibebankan kepada wajib pajak sesuai dengan kemampuan membayar.Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dikenakan.Implikasi penelitian lebih lanjut yaitu dengan menganalisis regulasi perubahan peraturan perundangan perpajakan yang menjadi poin utama dalam UU HPP.
References
Hartaroe, B. P., Mardani, R. M., & Abs, M. K. (2016).Prodi manajemen.82–94. Kurnianingsih, R. (2022). Analisis Pajak Penghasilan sebelum dan setelah UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 bagi WP Orang Pribadi. Journal Competency of Business, 5(02), 112–129. https://doi.org/10.47200/jcob.v5i02.1
Nafia, D., & Sunandar.(2016). Analisis Perbedaan Penerimaan Pajak Penghasilan Sebelum.
Najiyullah, A. (2010). PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT . HIKERTA PRATAMA ( Studi Kasus Pada PT . Hikert
Pratama ) Oleh : JAKARTA 1432 H / 2010 M. 110
Hidayat, A. (2014). Analisis Dampak Perubahan Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia.
Bppk,7(ANALISISDAMPAKPERUBAHAN TARIFPAJAK PENGHASILAN DI INDONESIA), 3-5.
Wachyu, W., Winarto, A., Kunci, K., & Capital, I. (2020). Jurnal Bisnis dan Akuntansi
Unsurya Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya. Jurnal Bisnis Dan Akuntansi
Unsurya, 5(1), 50–60. https://www.pajakku.com/read/61679de64c0e791c3760b892/Ayo-Simak- Perubahan-UU-KUP-dalam-UU
Downloads
Published
Versions
- 2024-04-18 (2)
- 2022-08-20 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.