PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA DI BAWAH UMUR MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.47701/bismak.v1i1.1183Keywords:
perlindungan hukum, tenaga kerja di bawah umur, peraturan perundang-undanganAbstract
UU HAM Pasal 64 menyebutkan bahwa, “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnyaâ€, namun dalam pelaksanaannya banyak anak di bawah umur yang dipekerjakan di pekerjaan buruk seperti tempat karaoke dan club malam.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang ditekankan kepada data kepustakaan. Data penelitian yang diperoleh dari data sekunder ini selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa keterlibatan anak dalam pekerjaan didorong oleh faktor kemiskinan dan pendidikan. Di Indonesia telah memiliki kebijakan tentang perlindungan pekerja anak seperti yang dijelaskan dalam UU No. 13
Tahun 2003, namun hal itu belum mampu melindungi tenaga kerja di bawah umur
References
Danayanti Sri Intan, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Berprofesi Sebagai Artis Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Izziyana Wafda Vivid, 2019, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 03, No. 02.
Kresna Agung P, dan Aris Prio Agus S, 2021, Konsep Dasar Logika dan Psikologi Hukum, Yogyakarta: K-Media
Putri Sherly Ayuna S.H., M.H, 2017, Risiko dan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Anak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dihubungkan
Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 02, No. 02.
Santoso Aris Prio Agus, 2020, Hukum Kesehatan, Yogyakarta:Pustaka Baru.
Santoso Aris Prio Agus, Suhatmi Erna Chotidjah, 2021, Hukum Ketenagakerjaan dan Pernyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Yogyakarta: Nuta
Media.
Santoso Aris Prio Agus, Wardani Tatiana Siska, 2021, Pengantar Komunikasi Kesehatan, Jakarta: Trans Info Media.
Santoso Aris Prio Agus, Wardani Tatiana Siska , 2020, Etika Profesi Kefarmasian dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Trans Info Media.
Santoso Aris Prio Agus , 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: Pustaka Baru.
Santoso Aris Prio Agus, dkk, Pengantar Filsafat Hukum, Yogyakarta: Pustaka Baru.
Santoso Aris Prio Agus, Nugrahaningsih Widi, 2021, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Yogyakarta: Pustaka Baru.
Santoso Aris Prio Agus, Wardani Tatina Siska, 2020, Analisis Yuridis Kewenangan Perawat dalam Pemberian Obat-Obatan Label Merah pada Praktik Keperawatan Mandiri, Yurisprudentia, Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 6, No.1.
Santoso Aris Prio Agus, dkk, 2021, Legal Protection of Health Worker in The Task Force for The Acceleration of Handling Covid-19 from a State Administrative Law Point ov View, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol.5, No. 1.
Santoso Aris Prio Agus, Suhatmi Erna Chotidjah, 2021, Pemutusan Hubungan Kerja di Tengah Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Ketenagakerjaan, UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1.
Satjipto Raharjo, 1993, Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah Hukum.
Setiamandini Emei Dwinanarhati, 2012, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak dan Upaya
Penanggulangannya, Jurnal Reformasi, Vol. 02, No. 02.
Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty: Yogyakarta.
Sukendar, dkk, 2020, Teori Hukum, Yogyakarta: Pustaka Baru.







