Penerapan Tarif Pajak Pph Pasal 21 Bagi Karyawan Bank Jateng Ditahun 2021

Authors

  • Ari Rachma Putri Universitas Muhammadiyah Klaten
  • Estiningtyastuti Estiningtyastuti STIE Swastamandiri Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.47701/bismak.v2i1.2137

Keywords:

PPh 21, tax, income

Abstract

Abstrak 

PPh pasal 21 merupakan pajak yang terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban untuk membayarnya. Yang dimaksud dengan pendapatan tidak hanya gaji tetapi juga honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beban pajak dengan menerapkan 3 metode yaitu Metode Netto, Metode Gross, dan Metode Gross Up. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Teknik pengumpulan data ini menggunakan teknik wawancara dengan narasumber. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan metode gross-up memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

Published

2022-08-20

How to Cite

Rachma Putri, A. ., & Estiningtyastuti, E. (2022). Penerapan Tarif Pajak Pph Pasal 21 Bagi Karyawan Bank Jateng Ditahun 2021. Jurnal Bisnis Manajemen Dan Akuntansi (BISMAK), 2(1), 25–33. https://doi.org/10.47701/bismak.v2i1.2137