Penerapan Tarif Pajak Pph Pasal 21 Bagi Karyawan Bank Jateng Ditahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.47701/bismak.v2i1.2137Keywords:
PPh 21, tax, incomeAbstract
Abstrak
PPh pasal 21 merupakan pajak yang terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban untuk membayarnya. Yang dimaksud dengan pendapatan tidak hanya gaji tetapi juga honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beban pajak dengan menerapkan 3 metode yaitu Metode Netto, Metode Gross, dan Metode Gross Up. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Teknik pengumpulan data ini menggunakan teknik wawancara dengan narasumber. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan metode gross-up memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.