KEADILAN SEBAGAI TUJUAN HUKUM: TELAAH TEORI KEADILAN JOHN RAWLS DALAM KONTEKS HUKUM INDONESIA
Keywords:
Keadilan; John Rawls; Hukum Indonesia; Pancasila; Teori KeadilanAbstract
Penelitian ini membahas konsep keadilan sebagai tujuan utama hukum dengan menelaah teori keadilan John Rawls dalam konteks hukum Indonesia. Dengan pendekatan kualitatif dan metode studi pustaka, kajian ini mengupas prinsip keadilan distributif yang menjadi dasar pemikiran Rawls, yakni prinsip kebebasan yang sama dan prinsip perbedaan. Dalam konteks Indonesia, kedua prinsip ini memiliki relevansi kuat dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila ke-5 tentang keadilan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa teori Rawls dapat dijadikan landasan normatif dalam pembangunan hukum yang menjunjung kesetaraan dan inklusivitas. Namun, tantangan struktural seperti birokrasi yang lemah, ketimpangan sosial-ekonomi, dan pluralitas nilai budaya menjadi hambatan serius dalam implementasi teori keadilan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem hukum dan demokrasi deliberatif untuk mewujudkan keadilan substantif di Indonesia.