Peran Crowdsourcing Dalam Implementasi Dan Penguatan Pendidikan Antikorupsi Terintegrasi Platform Digital

Authors

DOI:

https://doi.org/10.47701/dutacom.v18i1.5688

Keywords:

Antikorupsi, Crowdsourcing, Pendidikan, Transparansi, Komunitas, Digital

Abstract

Pendidikan antikorupsi penting untuk membangun karakter dan budaya yang bebas dari praktik korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari peran pendidikan dan bagaimana pendidikan anti korupsi diterapkan di berbagai komunitas. Dalam penelitian ini, digunakan metode kualitatif dengan crowdsourcing dalam pendidikan antikorupsi berfokus pada pengumpulan data dan pemahaman mendalam melalui partisipasi publik (seperti siswa, guru, atau masyarakat luas) menggunakan platform digital atau kegiatan kolaboratif untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menghasilkan solusi terhadap isu korupsi serta menanamkan nilai-nilai integritas. Pendekatan ini memungkinkan pengumpulan beragam perspektif dan pengalaman untuk membangun pemahaman komprehensif tentang korupsi dan strategi pencegahannya. Hasil penelitian menunjukkan adanya praktik korupsi dalam masyarakat akan berdampak pada kesadaran hukum dan perilaku warga negara, sehingga penting bagi pemerintah dan lembaga pendidikan untuk terus meningkatkan pendidikan anti korupsi yang efektif guna membentuk budaya integritas dan transparansi, secara konsisten melalui pendekatan formal, informal, dan nonformal serta didukung oleh penegakan hukum dengan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang melibatkan berbagai stageholder lembaga pemerintah dan masyarakat.

References

APJII. (2022). Survei penggunaan internet di Indonesia 2022. Retrieved from https://www.apjii.or.id

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (2019). Laporan hasil pemeriksaan BPK 2019. Jakarta: BPK.

Bank Dunia. (2022). Korupsi dan pendidikan: Analisis global. Retrieved from https://www.worldbank.org

Badan Pusat Statistik (BPS). (2022). Statistik pendidikan 2022. Retrieved from https://www.bps.go.id

Indonesia Corruption Watch (ICW). (2022). Laporan kegiatan ICW 2022. Retrieved from https://www.icw.or.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2020). Laporan tahunan KPK 2020. Jakarta: KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2021). Laporan tahunan 2021. Jakarta: KPK.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). (2022). Data pendidikan Indonesia 2022. Retrieved from https://www.kemdikbud.go.id

Lastovka, M. (2015). Crowdsourcing as new instrument in policy-making: Making the democratic process more engaging. European View, 14(1), 93–99. https://doi.org/10.1007/s12290-015-0345-7

Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2011). Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Jakarta: Sekretariat Negara.

Transparency International. (2020). Corruption perceptions index 2020. Berlin: Transparency International.

Transparency International. (2022). Indeks persepsi korupsi 2022. Retrieved from https://www.transparency.org/en/cpi/2022/index/nzl

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Universitas Indonesia (UI). (2022). Studi tentang pendidikan anti korupsi di sekolah. Retrieved from https://www.ui.ac.id

Universitas Gadjah Mada (UGM). (2022). Penelitian tentang dampak pendidikan anti korupsi. Retrieved from https://www.ugm.ac.id

Yayasan Indonesia Corruption Watch (ICW). (2021). Laporan tahunan tentang praktik korupsi di Indonesia. Jakarta: ICW.

Downloads

Published

2025-02-25

Issue

Section

Articles

How to Cite

Peran Crowdsourcing Dalam Implementasi Dan Penguatan Pendidikan Antikorupsi Terintegrasi Platform Digital. (2025). DutaCom, 18(1), 47-51. https://doi.org/10.47701/dutacom.v18i1.5688