Ketimpangan Fiskal Pasca UU HKPD: Analisis PDRD, Kemandirian, Dan Pola Belanja Kabupaten/Kota Di Jawa Tengah

Authors

  • Akhmad Syarifudin Universitas Putra Bangsa
  • Eko Darmawan Suwandi Universitas Putra Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.47701/59eeb405

Abstract

Penelitian ini menganalisis dampak implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) terhadap lonjakan PDRD, pola belanja, dan ketimpangan fiskal kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sumber data dari realisasi APBD, menggunakan sampel enam kabupaten dan tiga kota periode 2021–2024. Analisis dilakukan melalui struktur pendapatan, pola belanja kabupaten/kota, perhitungan rasio keuangan daerah (efisiensi, efektivitas, dan kemandirian), Coefficient of Variation (CV), dan Indeks Gini fiskal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasilnya menunjukan terjadinya lonjakan signifikan pada PDRD di sebagian besar daerah, khususnya retribusi daerah meningkat hingga diatas 1000% di beberapa kabupaten. Namun, lonjakan PDRD belum sepenuhnya menurunkan ketimpangan fiskal horizontal. Struktur pendapatan daerah dari PAD dan transfer naik, namun terjadi penuruan lain-lain PAD di sebagian besar daerah. Nilai CV rasio kemandirian fiskal 33,45% dan Indeks Gini fiskal terhadap PAD sebesar 0,30 menunjukkan tingkat ketimpangan tergolong sedang hingga tinggi, dengan kota memiliki kapasitas fiskal lebih tinggi dibanding kabupaten. Selain itu, belanja modal daerah meningkat seiring kenaikan pendapatan, tetapi lonjakan belanja hibah di sejumlah daerah memunculkan risiko moral hazard, karena cenderung diarahkan ke belanja yang tidak selalu produktif. Tingkat kemandirian fiskal di kabupaten, rata-rata rendah 15%–24%, sementara kota diatas 30%, seperti Semarang 52% dan Surakarta 42%. Temuan ini menunjukan UU HKPD telah mendorong peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui lonjakan PAD, tetapi belum cukup efektif mengatasi ketimpangan fiskal antarwilayah dan meningkatkan kemandirian fiskal secara merata. Diperlukan kebijakan afirmatif dan penguatan tata kelola keuangan daerah agar lonjakan pendapatan benar-benar diarahkan pada belanja yang produktif, efisien, dan berkelanjutan

References

[1] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,

[2] Bakri, Muhammad Rafi, (2023), UU HKPD Sebagai Mesin bagi Pemerintah Daerah untuk Berakselerasi. Warta Pemeriksa. Edisi 2 l Volume VI l Februari 2023

[3] Al Ahza, Nifail,, (2025) pemberlakuan-opsen: menakar prospek piggyback tax untuk mengerek PAD. https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel

[4] I. Firdaus, N. Nuryartono, and R. Barreto, “Impact of Fiscal Decentralisation on Economic Growth and Poverty Reduction in Aceh Province, Indonesia,” International Journal of Scientific Research in Science, Engineering and Technology, vol. 8, no. 1, 2021. doi: https://doi.org/10.32628/IJSRSET218130.

[5] R. Musgrave, The Theory of Public Finance – A Study in Public Economy. New York: McGraw-Hill, 1959.

[6] W. Oates, Fiscal Federalism. New York: Harcourt Brace Jovanovich, 1972.

[7] A. F. Amalia and Haryanto, “Analisis Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, Dan Belanja Modal Terhadap Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2017,” Diponegoro Journal of Accounting, vol. 8, no. 2, pp. 1–13, 2019.

[8] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, 2004.

[9] H. Blöchlige, Organization de Coopération et de Développement Economiques (OECD), ECO/WKP(2015)2, 2015.

[10] A. Brockmeyer et al., “Taxing Property in Developing Countries: Theory and Evidence from Mexico,” Centre for Economic Policy Research, London, UK, 2021.

[11] F. Febriayanti and M. Faris, “Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap [judul terputus pada sumber Anda – perlu dilengkapi].”

[12] Ermawati and K. Aswar, “Assessing Regional Finance Independence in Indonesian Local Governments,” European Journal of Business and Management Research, vol. 5, no. 1, 2020. doi: https://doi.org/10.24018/ejbmr.2020.5.1.178.

[13] E. Lutviana, “Pengaruh Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi pada Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur),” 2024. [Online]. Available: http://repo.uinsatu.ac.id/44968/.

[14] W. Rahayu, A. S. Diyar, and T. Priyatmo, “Pengaruh Pajak Daerah, DBH, Dan DAK Terhadap Kemandirian Keuangan Pemda Di Provinsi Riau,” Jurnal Manajemen Perbendaharaan, vol. 5, no. 1, pp. 38–56, 2024. [Online]. Available: https://jmp.kemenkeu.go.id.

[15] S. Frijunita, E. Gurendrawati, and T. H. Utaminingtyas, “Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (Pad), Tax Effort, Dan Belanja Modal Terhadap Tingkat Kemandirian Keuangan Daerah,” Jurnal Akuntansi, Perpajakan dan Auditing, vol. 5, no. 2, pp. 256–269, 2024. [Online]. Available: https://journal.unj.ac.id/unj/index.php/japa.

[16] N. M. Yuliani, I. R. Paturochman, A. T. Mubarok, and R. A. Muzaki, “Kebijakan Fiskal Dalam Mengatasi Ketimpangan Pendapatan Di Indonesia,” Jurnal Bina Bangsa Ekonomika (JBBE), vol. 18, no. 1, 2025. doi: https://doi.org/10.46306/jbbe.v18i1.678. [In Press]

[17] A. N. Sentari et al., “Analisis Dampak Desentralisasi Fiskal Terhadap Ketimpangan Antarwilayah di Indonesia,” Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Pembangunan (JPWP), vol. 3, no. 1, 2025. doi: https://doi.org/10.19184/jpwp.v3i1.53688.

[18] D. S. Sidiq, “Desentralisasi Fiskal Dan Kesenjangan Pendapatan Antarprovinsi Di Indonesia,” Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN), 2018.

[19] Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, Yogyakarta: Andi, 2009

[20] Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Jakarta, 2020.

[21] D. N. Gujarati and D. C. Porter, Basic Econometrics, 5th ed. New York: McGraw-Hill, 2009.

[22] F. A. Cowell, Measuring Inequality, 3rd ed. Oxford: Oxford University Press, 2011.

Downloads

Published

2025-07-26