KELENGKAPAN PENGISIAN INFORMED CONSENT TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER DAN PASIEN
DOI:
https://doi.org/10.47701/sikenas.vi.2828Keywords:
kelengkapan, perlindungan hukum, informed consentAbstract
Pengisian informed consent secara baik dan lengkap merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam rangka memenuhi salah satu standar pelayanan minimal di rumah sakit. Keberadaan informed consent sangat penting didalam pelayanan kesehatan sebagai bentuk pemenuhan hak dasar atas pelayanan kesehatan berkenaan dengan hak atas informasi, dan hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kelengkapan pengisian informed consent, serta melakukan telaah atas perlindungan hukum bagi dokter dan pasien terkait dengan kelengkapan pengisian informed consent. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian deskriptif-kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Teknik sampel menggunakan purposive sampling untuk sampel subjek dan simple random sampling untuk sampel objek. Hasil analisis kelengkapan informed consent untuk bagian identifikasi pada item tanggal lahir menunjukkan 90 formulir yang lengkap pengisiannya, sementara pada item jenis kelamin hanya terisi lengkap 68 formulir. Bagian laporan penting pada item jenis informasi terisi lengkap sebanyak 63 formulir. Bagian autentifikasi pada item tandatangan dokter menunjukkan kelengkapan pengisian sebanyak 90 formulir dimana terdapat 2 formulir yang tidak lengkap dan tidak ada tandatangan dari pemberi pelayanan. Untuk pemberi persetujuan terdapat 89 yang lengkap dan terdapat 3 formulir yang tidak lengkap. Secara yuridis perlindungan hukum bagi dokter dan pasien tertuang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informed consent yang terisi lengkap memberikan perlindungan hukum bagi dokter atas tindakan medis yang diberikan berdasarkan kesepakatan dalam bentuk persetujuan yang diberikan oleh pasien. Kelengkapan keterisian informed consent juga memberikan perlindungan hukum bagi pasien dalam bentuk pertanggungjawaban dokter apabila melakukan kesalahan dan penyimpangan atas isi informed consent yang disepakati.
References
Buku
Abdulkadir, M 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya, Bandung.
Amiruddin, et al 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada Jakarta.
Budi, C, S 2011, Manajemen Unit Rekam Medis, Quantum Sinergi Media, Yogyakarta.
Muntaha 2017, Hukum Pidana Malapraktik, Sinar Grafika, Jakarta.
Komalawati, V 2002, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hadjon, P, M 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Pengadilan Administrasi, Edisi Khusus, Tanpa Tempat, Peradaban
Notoatmodjo, S 2012, Metodelogi Penelitian Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta
Jurnal
Mayasari, D, E 2017, “Tinjauan Yuridis tentang Informed Consent Sebagai Hak Pasien dan Kewajiban Dokter, Varia Justicia, vol 13, no. 2, hh. 93 -102.
Gustina, N, et al. 2022, “Pemberian Informed Consent Dalam Hal Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kesehatan, Sultan Jurisprudance: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 78-92.
Oktavia, D, et al. 2020, “Analisis Ketidak lengkapan Pengisian Lembar Informed Consent Pasien Bedah di Rumah Sakit Tk. III. Dr. Reksodiwiryo Padangâ€, Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, vol 8, no 1, hh 15 – 24.
Wulandari, R dan Sugiarsi, S 2014. Analisis Pengisian Formulir Resume Medis Diabetes Mellitus Pasien Rawat Inap. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan (JMIKI).
vol 2 no.4, hh 75 – 80
Wijaya, I.G.K, et al 2014 “Tinjauan Yuridis Informed Consent Bagi Penanganan Pasien Gawat Darurat†Program Kekhususan Hukum Pidana, hh 1-5
Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum). (Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004), hlm.3
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 298
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Keputusan Menteri Keseahatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
