TINJAUAN LAMA WAKTU PENYEDIAAN DOKUMEN REKAM MEDIS PASIEN RAWAT INAP BERDASARKAN STANDAR PELAYANAN MINIMAN (SPM) DI RS.BUKIT ASAM MEDIKA TANJUNG ENIM TAHUN 2022
DOI:
https://doi.org/10.47701/sikenas.vi.1767Keywords:
cycle time, SPM waktu penyediaan dokumen rekam medisAbstract
Penyediaaan dokumen rekam medis adalah merupakan salah satu bagian pelayanan rekam medis. Menurut hasil penelitian awal di RS. Bukit Asam Medika Tanjung Enim ,diketahui lama waktu penyediaan dokumen rekam medis rawat inap melebihi SPM < 15 menit, yang berdampak pada lamanya waktu tunggu pasien. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor dan rata-rata lama waktu penyediaan dokumen rekam medis pasien rawat inap .Jenis penelitian ini observasional dengan pendekatan deskriptif yaitu mengumpulkan data dengan melakukan pengamatan secara langsung terhadap sampel penelitian, penyajian data secara narasi. Populasi penelitian ini adalah pasien yang akan di rawat inap, sampel 14 pasien. Teknik sampling yang digunakan adalah non probality sampling dengan jenis consecutive sampling. Data diolah secara univariat. Hasil analisa univariat diketahui faktor-faktor mempengaruhi waktu penyediaan dokumen rekam medis yaitu processing time rata-rata 2.37 menit karna tidak adanya nomor antrian pendaftaran, waiting time rata-rata 4.47 menit karna tidak adanya SOP pengisian dokumen rekam medis, storge time rata-rata 4.29 menit karna tidak adanya buku ekspedisi, inspection time rata-rata 1.57 menit karna tidak berjalanya assembling dan moving time rata-rata 4.33 menit karna tidak adanya sarana dalam distribusi dokumen rekam medis dan total waktu penyediaan dokumen rekam medis rata-rata yaitu 17.01 menit. Diharapkan pembuatan nomor antrian pendaftaran, pembuatan SOP pengisian dokumen rekam medis, Pembuatan buku ekspedisi, melakukan assembling dan menyediakan saran untuk distribusi dokumen rekam medis.
References
Andria, F. Sugiarti, S. 2015. Tinjauan Penyediaan Dokumen Rekam Medis Di RSUD di Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya. Jurnal manajemen informasi kesehatan Indonesia vol. 3 No.2 oktober ISSN : 2337-6007 (online) ; 2337-585X (printed)
Budi, S. 2011. Manajemen Unit Rekam Medis. Yogyakarta: Quantum Sinergis Media.
Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik. 2006. Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia Revisi II. Departemen Kesehatan RI Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik. Jakarta : Depkes RI
Indradi, R. 2014. Materi Pokok Rekam Medis. Tanggerang Selatan : Universitas Terbuka.
Peraturan Mentri Kesehatan RepubIik Indonesia No.129/MENKES/PER/II/2008.Tentang Standar
Pelayanan Minimal. Jakarta : Permenkes RI.
Peraturan Mentri Kesehatan RepubIik Indonesia No.2052/MENKES/PER/X/2011. Tentang Izin
Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. Jakata : Permenkes RI
Peraturan Mentri Kesehatan RepubIik Indonesia No.269/MENKES/PER/III/2008. Tentang Rekam Medis. Jakarta : Permenkes RI
Peraturan Mentri Kesehatan RepubIik Indonesia No.55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis. Jakata : Permenkes RI
Raja, P. Haksama,S. 2014. Analisis Faktor Penyebab Keterlambatan Waktu Peyediaan Dokumen Rekam Medis Pelayanan Rawat Jalan di RSU Haji Surabaya. Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia Volume 2 Nomor 1 Januari-Maret 2014
Rizal, A. 2011. Rancang Bangun Aplikasi Administrasi Rawat Inap Dengan Pendekatan Objek Di Rumah Sakit Umum Dr. Slamet Kabupaten Garut. Penelitian Ilmiah Politeknik Piksi Ganesha.
Septiani, S. 2017. Gambaran Faktor-Faktor Keterlambatan Waktu Penyediaan Berkas Rekam Medis Poliklink Jantung di Rumah Sakit Rafflesia Kota Bengkulu. Penelitian Ilmiah. Akkes Sapta Bakti Bengkulu.
Sudrajat, I. 2014. Hubungan kecepatan penyediaan dokumen rekam medis rawat jalan dengan tingkat kepuasan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Ciamis. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, ISSN:2337-585X, Vol.3, No.1, Maret 2015.
Tena, I. 2017. Faktor Penyebab Lama Waktu Tunggu Di Bagian Pelayanan Rekam Medis Rawat Jalan Di Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Bantul. Penelitian Ilmiah Stikes Jendral Achmad Yani.
Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009. tentang Rumah Sakit. Jakarta : UU RI