TINJAUAN KELENGKAPAN PENGISIAN INFORMED CONSENT RUMAH SAKIT UMUM SIAGA MEDIKA BANYUMAS
DOI:
https://doi.org/10.47701/sikenas.vi.1756Keywords:
Kelengkapan Informed Consent, Rekam Medis, Rumah SakitAbstract
Informed consent adalah persetujuan dari pasien kepada dokter setelah diberikan penjelasan mengenai tindakan kedokteran yang akan diberikan dokter, termasuk resiko tindakan kedokteran yang kemungkinan timbul efek lain akibat tindakan tersebut dan apabila tindakan kedokteran tersebut tidak dilakukan. Peneliti menemukan masih ada informed consent yang tidak lengkap. Tujuan penelitian ini sebagai Tinjaan Kelengkapan Pengisian Informed Consent di Rumah Sakit Umum Siaga Medika Banyumas. Metode penelitian kombinasi, dengan pengumpulan data pendahuluan diikuti pengumpulan data lanjutan. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh berkas rekam medis pasien rawat inap pada bulan Januari tahun 2022 sejumlah 1390 sampel 93 berkas rekam medis. Sampel diambil secara acak dilakukan oleh petugas assembling, filling dan kepala rekam medis. Wawancara dan observasi dilakukan untuk menambah informasi atas analisa baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Hasil penelitian kelengkapan ketepatan pengisian pada informed consent belum mencapai 100%, SOP sudah ada namun dibutuhkan kebijakan di lapanngan dalam pengisian kelengkapan Informed Consent. Sumber daya manusia melakukan analisa kelengkapan bukan berlatar belakang DIII rekam medis, faktor penyebabnyan ketidaklengkapnya pengisian informed consent yaitu kurangnya kesadaran petugas bertanggung jawab dalam pengisian , upaya dilakukan petugas rekam medis mengembalikan rekam medis ke ruang perawatan. Saran dibuatkan kebijakan, evaluasi terutama pada petugas terkait dalam kelengkapan pengisian rekam medis sehingga secara keseluruhan termasuk Informed Consent mencapai kelengkapan sebesar 100%
References
Athira, N. (2015). Tinjauan Pelaksanaan Pemberian Informasi dan Kelengkapan Informed Consent di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang. Karya Tulis Ilmiah tidak diterbitkan. Program Studi D3 RMIK, Pekanbaru.
Arikunto, Suharsimi. (2001). Metode Penelitian Survey, Penerbit LP3ES, Jakarta.
DepKes RI. (2006). Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia Revisi II. Jakarta
Huffman, RR. (1999). Health information managemen. Jakarta
Johan, B. (2005). Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter. Jakarta: PT Rineka Cipta
Notoatmojo, S. (2012). Metode Penelelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta
Ratman, D. (2013). Aspek Hukum Informed Consent dan Rekam Medis Dalam Transaksi Terapeutik. Bandung: Keni
Sugiyono (2017). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: ALFABETA 11.
Tambunan, M. R (2013). Standar Operating Procedures (SOP). Jakarta Selatan: Maiestas Publishing
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. (2009). Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. (2009). Jakarta: Sinar Grafika