PENERAPAN PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA : PERSPEKTIF HUKUM DI POLRES SUKOHARJO
Abstract
Jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan, di mana benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik
aslinya. Masyarakat menggunakan jaminan fidusia karena memungkinkan
mereka untuk mendapatkan pembiayaan tanpa kehilangan penguasaan atas
barang yang dijaminkan. Namun, pengalihan objek jaminan fidusia sering terjadi
karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum, tekanan ekonomi,
dan anggapan bahwa jaminan fidusia hanya terkait hukum perdata. Penelitian ini
bertujuan untuk memahami penerapan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan mekanisme penyidikan pada kasus
pengalihan objek jaminan fidusia di Polres Sukoharjo. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis empiris, dengan data diperoleh melalui wawancara dan
studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 36
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 di Polres Sukoharjo penting dalam
menegakkan hukum pidana terkait pengalihan jaminan fidusia tanpa persetujuan
tertulis, seperti kasus yang dilaporkan PT Astra Credit Companies(ACC).
Penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum meskipun ada hambatan seperti
pelaku yang melarikan diri atau sulitnya menemukan objek jaminan. Upaya
mengatasi hambatan termasuk kerjasama lintas wilayah dan penerbitan Daftar
Pencarian Orang (DPO).