DAMPAK ASIMILASI NARAPIDANA TERHADAP MARAKNYA KRIMINALITAS DI TENGAH PANDEMI COVID-19
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Covid-19 melanda banyak Negara di dunia termasuk Indonesia. Salah satu upaya dalam menghadapi pandemi ini adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Namun pemberian asimilasi tersebut malah berakibat buruk bagi masyarakat. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana dampak asimilasi narapidana terhadap maraknya kriminalitas ditengah pandemi covid-19 (Faktor yang mempengaruhi narapidana asimilasi kembali berbuat kriminal karena tidak memiliki efek jera, tidak punya pekerjaan serta sifat yang telah melekat pada dirinya. Kebijakan yang diambil narapidana akan dihukum semaksimal mungkin dengan pemberatan hukuman.)
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data sekunder. Data yang diperoleh secara kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa asimilasi tidak membuat jera pelaku kriminal. Para pelaku malah berulah kembali dan meresahkan masyarakat.