Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Mensukseskan Ekonomi Bisnis Kreatif Bagi Pelaku UMKM di Kota Surakarta
Keywords:
Tanggung Jawab Pemerintah, Bisnis Ekonomi Kreatif, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Surakarta, Kebijakan PublikAbstract
Meskipun UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, pengembangan usaha kreatif sebagai bagian dari UMKM masih kurang mendapat perhatian, sementara kebijakan pemerintah yang tidak sepenuhnya mendukung serta tantangan di sektor ekonomi, menghambat potensi UMKM untuk berinovasi dan berkompetisi di pasar global, khususnya di Kota Surakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab pemerintah dalam mensukseskan ekonomi bisnis kreatif bagi pelaku UMKM di Kota Surakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menganalisis jurnal, peraturan, dan undang-undang terkait, guna menggali tanggung jawab pemerintah dalam mendukung pengembangan ekonomi bisnis kreatif bagi pelaku UMKM di Kota Surakarta, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan dan program yang ada dari perspektif hukum dan administrasi. Tanggung jawab pemerintah dalam pengembangan ekonomi kreatif, khususnya untuk UMKM di Kota Surakarta, mencakup kewajiban untuk menyediakan data, mengembangkan kemitraan, memfasilitasi kebijakan yang mendukung, serta melakukan koordinasi dan evaluasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan UMKM, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem yang mendukung perkembangan ekonomi kreatif melalui pemberdayaan UMKM. Meskipun tantangan seperti keterbatasan anggaran dan kurangnya koordinasi ada, potensi besar Surakarta sebagai pusat budaya dan ekonomi kreatif menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan dengan kebijakan yang tepat.
References
Darvin, D., Bahtiar, B., & Larisu, Z. (2020). Implementasi kebijakan pembangunan pariwisata
dalam pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Objek Wisata Meleura Kabupaten Muna. Jurnal Neo Societal, 5(1).
Khairul, M., Shirotol, A., & Harahap, R. (2023). ANALISIS PELAKSANAAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) DI PESANTREN BEQURANIC DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH. Jurnal Ilmiah Research Student, 1(2), 655-666.
Nirwana, D. C., Muhammadiah, M., & Hasanuddin, M. (2017). Peran pemerintah dalam pembinaan usaha kecil menengah di Kabupaten Enrekang. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 3(1), 01-14.
Nisa, K. K., Wahyuni, T., & Budita, A. K. (2024). Peran Dinas Ekonomi Kreatif Dan Ukm Dalam Pemberdayaan Umkm Perempuan Di Kabupaten Sleman Yogyakarta. Journal of Islamic Tourism Halal Food Islamic Traveling and Creative Economy, 4(1), 62-84.
Nuraeni, Y. (2018). Strategi Pengembangan UMKM Berbasis Agroindustri Melalui Program Desa Migran Produktif (Desmigratif) Dalam Rangka Perluasan Kesempatan Kerja. Jurnal Akuntansi Manajerial (Managerial Accounting Journal), 3(1), 42-53.
Prasetyo, H. L., Ahmad, S., & Lutfi, A. (2024). Pengawasan KPPU Pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat di Era Digital. Binamulia Hukum, 13(1), 225-237.
Ridhuan, S. (2021). Membangun Usaha Kreatif, Inovatif Dan Produktif Kewirausahaan Dengan Pendekatan 5 W+ 1h. Jurnal Abdimas, 7(2), 148-154.
Sukma, H., Irawan, N. L. L. H. P., Herliawati, R., & Tasnita, W. (2024). Analisis Persebaran Kegiatan Ekonomi Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kelurahan Sukapada. JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS EKONOMI, 2(3), 181-192.
Sukmaningrum, A. (2017). Memanfaatkan usia produktif dengan usaha kreatif industri pembuatan kaos pada remaja di Gresik. Paradigma, 5(3).
Tumija, T. (2022). Peran Pemerintah dan Partisipasi Masyarakat dalam Peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Masa Pandemi COVID-19 di Cipageran, Cimahi. Civitas Consecratio: Journal of Community Service and Empowerment, 2(1), 25-37.