Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Konteks Politik Hukum Di Indonesia
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana kebijakan hukum bekerja Perlindungan Hak Asasi Manusia dikembangkan di Indonesia dan tujuannya terhadap penggunaan politik hukum hak asasi manusia itu sendiri. Metode hukum standar digunakan dalam pekerjaan penelitian ini bersifat deskriptif. Memberikan pengawasan dan analisis kritis terhadap objek penelitian dan kesimpulannya. Informan menggunakan sumber informasi sekunder melalui buku dan peraturan. Pendekatan kualitatif digunakan dalam analisis. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perkembangan politik hukum konservasi Hak asasi manusia telah diperdebatkan secara ketat sejak perumusannya konstitusi dan menemukan landasan hukum-konstitusionalnya ideal sejak masa reformasi dengan lahirnya UUD tentang hak asasi manusia, lahirnya UU Hak Asasi Manusia dan pembentukan pengadilan. Di antara tujuan kebijakan UU Perlindungan Hak Asasi Manusia ada tiga dimensi yaitu dimensi filosofis, dimensi sosiologis dan dimensi hukum.