Kesejahteraan Wanita Melalui Hukum Yang Berlaku Di Indonesia

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Friska Anggun Lestianti
Tasmi Rahayu

Abstract

Perempuan sering mengalami kekerasan diantaranya kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, kekerasan fisik dan kekerasan psikis. Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan ( KOMNAS Perempuan ) dalam catatan akhir tahun 2019 menyatakan terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya. Ada 406,178 pada tahun 2018, ada 348,446 pada tahun 2017 dan pada tahun 2016 ada sekitar 259,150 kekerasan terhadap perempuan. dari tahun 2017 ke 2018 mengalami kenaikan 16,5% kekerasan terahadap perempuan. Di tahun 2018 kekerasan paling banyak terjadi adalah dalam hubugan personal (pacaran) dan perkawinan, 41% merupakan kekersan fisik 31% kekerasan seksual yang mana pelakunya orang terdekatnya seperti pacar, ayah, suami, dan pamannya. Dari data yang kita ketahui bahwa kekerasan terhadap perempuan mengalami penaikan yang sangat drastis setiap tahunya. Untuk menjamin Hak Asasi Manusia, Indonesia memiliki peraturan perundang-yaitu UU no.07 Tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. Dan juga UU no.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. . Perlindungan wanita saat ini sungguh sangat dibutuhkan dan harus dipertegas lagi agar para wanita dapat bebas menjalani aktivitas-aktivitas mereka dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini wanita harus dapat mengatur diri mereka sendiri dan mengetahui mana yang baik dan tidak untuk mereka supaya tidak terjerumus dalam hal-hal yang tidak baik. Pasca adanya peraturan perundang-yaitu UU no.07 Tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. Dan juga UU no.23 tahun 2004 ada perubahan bahwa peraturan ini menjelaskan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Friska Anggun Lestianti, & Tasmi Rahayu. (2020). Kesejahteraan Wanita Melalui Hukum Yang Berlaku Di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi, 1, 223. Retrieved from https://ojs.udb.ac.id/index.php/HUBISINTEK/article/view/1000