Analisis Yuridis Pengupahan Tenaga Kesehatan Kontrak Di Rumah Sakit

Authors

  • Oktavia Eko Anggraini Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Aris Prio Agus Santoso Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Erna Chotidjah Suhatmi Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Umi Hanifah Universitas Duta Bangsa Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.47701/bismak.v1i2.1207

Keywords:

Upah, Tenaga Kesehatan Kontrak

Abstract

Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dijelaskan dalam pasal 90 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha pengusaha dilarang membayar upah rendah dari upah minimum. Persoalan yang
terjadi dilapangan, beberapa tenaga kesehatan honorer mendapat upah lebih rendah dari upah minimum. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana pengupahan tenaga kesehatan kontrak di rumah sakit dan bagaimana pertanggungjawaban
hukum yang diberikan terhadap tenaga kesehatan kontrak sebagai pemberi jasa layanan kesehatan. Metode penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data dari studi lapangan dan studi pustaka. Untuk
mengetahui apakah ada singkronisasi antar peraturan yang berlaku dengan praktik dilapangan. Data yang diperoleh dianalisis
secara kualitatif.

Downloads

Published

2021-07-20

How to Cite

Eko Anggraini, O. ., Prio Agus Santoso, A., Chotidjah Suhatmi, E. ., & Hanifah, U. (2021). Analisis Yuridis Pengupahan Tenaga Kesehatan Kontrak Di Rumah Sakit. Jurnal Bisnis Manajemen Dan Akuntansi (BISMAK), 1(2), 78–84. https://doi.org/10.47701/bismak.v1i2.1207