Analisis Yuridis Pengupahan Tenaga Kesehatan Kontrak Di Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.47701/bismak.v1i2.1207Keywords:
Upah, Tenaga Kesehatan KontrakAbstract
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dijelaskan dalam pasal 90 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha pengusaha dilarang membayar upah rendah dari upah minimum. Persoalan yang
terjadi dilapangan, beberapa tenaga kesehatan honorer mendapat upah lebih rendah dari upah minimum. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana pengupahan tenaga kesehatan kontrak di rumah sakit dan bagaimana pertanggungjawaban
hukum yang diberikan terhadap tenaga kesehatan kontrak sebagai pemberi jasa layanan kesehatan. Metode penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data dari studi lapangan dan studi pustaka. Untuk
mengetahui apakah ada singkronisasi antar peraturan yang berlaku dengan praktik dilapangan. Data yang diperoleh dianalisis
secara kualitatif.