IMPLEMENTASI UU NO 13 TAHUN 2003 TERHADAP TENAGA KERJA DISABILITAS
DOI:
https://doi.org/10.47701/bismak.v1i1.1184Keywords:
implementasi, uu no 13 tahun 2003, tenaga kerja, disabilitasAbstract
Pasal 67 UU No 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja
penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat cacatnya, namun dalam
pelaksanaannya masih banyak perusahaan yang menolak penyandang disabilitas sebelum mengetahui
kemampuannya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data
sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitataif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan
bahwa penyandang disabilitas kesulitan mendapat pekerjaan yang layak bahkan mereka didiskriminasi. Sudah ada
kebijakan agar perusahaan tetap mempekerjakakan penyandang disabilitas sesuai kemampuannya seperti
dijelaskan pada UU No 8 Tahun 2016, namun dalam kenyataannya masih terdapat perusahaan yang melanggar UU
tentang Ketenagakerjaan, sedangkan pemerintah dalam hal ini, belum mampu secara maksimal menangani
permasalahan perusahaan yang menolak tenaga kerja disabilitas.