ELECTRONIC TRANSACTION DISPUTE RESOLUTION ACCORDING TO TREATY LAW
DOI:
https://doi.org/10.47701/ijlle.v5i1.3842Keywords:
law agreement, e-commerce, transactionAbstract
Artikel ini membahas penyelesaian sengketa transaksi elektronik menurut hukum perjanjian. Transaksi elektronik berkembang pesat, sehingga diperlukan kerangka hukum yang jelas untuk menyelesaikan sengketa yang timbul. Hukum perjanjian memberikan dasar yang kuat untuk menyelesaikan sengketa tersebut dengan cara mengatur kewajiban dan pihak-pihak yang bertransaksi. Metode penyelesaian sengketa dengan mediasi, negosiasi, dan arbitrase merupakan pilihan yang paling penting sebelum membawa masalah tersebut ke pengadilan. Artikel ini menggunakan metode studi pustaka. Artikel ini menyoroti pentingnya pengaturan yang adaptif dan penerapan hukum perjanjian yang efektif untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam sengketa elektronik.
References
Agustin, R. (2020). Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Elektronik Pada E-Commerce Shopee (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Aziz, M. F., & Hidayah, M. A. (2020). Perlunya Pengaturan Khusus Online Dispute Resolution (Odr) Di Indonesia Untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa E-Commerce. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 275.
Habeahan, B., & Tamba, A. R. (2021). Perlindungan Hukum Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Sistem Elektronik. Nommensen Journal of Legal Opinion, 47-54.
Hidayati, M. N., & Saraswati, M. (2024). Menggagas Penyelesaian Sengketa Online (Online Dispute Resolution) pada Kegiatan Transaksi Elektronik di Indonesia. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(1), 225-244.
Junior, A. A. B. S., Dewi, A. A. S. L., & Arini, D. G. D. (2021). Penyelesaian sengketa transaksi bisnis elektronik commerce melalui internet. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 218-222.
Nasution, N. I. M. (2023). ONLINE DISPUTE RESOLUTION PADA E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).
Prastya, K. F. I., Adnyani, N. K. S., & Ardhya, S. N. (2021). Tinjauan Yuridis Tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online Melalui E-Commerce Menurut Pasal 1320 Kuhperdata Dan Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 617-625.
Suhadi, E., & Fadilah, A. A. (2021). Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan Dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(7), 1967-1978.
Triantika, N. A., Marwenny, E., & Hasbi, M. (2020). Tinjauan Hukum Tentang Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online Melalui E-Commerce Menueur Pasal 1320 Kuhperdata. Ensiklopedia Social Review, 2(2), 119-131.
Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177-189.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Amanda Devina Cellia Pambudi, Cindy Atika Zulaeka

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.