Urgensi Pengaturan Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan: Tantangan dan Solusi Hukum di Indonesia

Authors

  • Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih Ganesha University of Education image/svg+xml

Keywords:

Hak Cipta, Kecerdasan Buatan, Karya AI, Hukum Indonesia, Inovasi Teknologi

Abstract

Abstrak

Pengaturan hak cipta di era kecerdasan buatan (AI) menghadapi tantangan hukum yang signifikan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mencakup secara eksplisit status hukum karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI, sehingga menimbulkan kekosongan norma yang berpotensi menghambat inovasi dan melanggar hak kekayaan intelektual. Penelitian ini berangkat dari dua rumusan masalah: (1) bagaimana pengaturan hak cipta dalam kerangka peraturan perundang-undangan di Indonesia mengakomodasi karya yang dihasilkan oleh AI, dan (2) bagaimana pengaturan hukum yang ideal secara ius constituendum di Indonesia untuk mengisi kekosongan hukum terkait perlindungan hak cipta atas karya berbasis AI. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, serta pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa pengaturan hukum yang ada belum memadai. Solusi yang diusulkan meliputi perluasan definisi pencipta, pembagian hak dan tanggung jawab atas karya AI, pengawasan penggunaan data latih, serta harmonisasi dengan regulasi internasional seperti EU AI Act. Hasil penelitian menegaskan urgensi pembentukan kerangka hukum yang melindungi hak cipta sekaligus mendorong inovasi teknologi berbasis AI di Indonesia.

References

Act, E. U. A. I. (2024). The EU Artificial Intelligence Act. Retrieved May.

Akbari, R. N., & Fithry, A. (2023). MENGANALISIS PENGARUH HAK CIPTA DALAM GANGGUAN AI PADA SEKTOR MEDIA. Prosiding SNAPP: Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan Dan Teknologi, 2(1), 377–383.

Arimbi, B. I. N., & Putra, M. A. P. (2024). IMPLIKASI HUKUM HAK CIPTA DALAM KOMERSIALISASI KARYA-KARYA ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM INDUSTRI KREATIF. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11).

Daffa, B. M. (2024). Aspek Hukum Penggunaan Metode Stable Diffusion Oleh Artificial Intelligence Terhadap Suatu Ciptaan Berdasarkan Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2014. COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(11), 4434–4442.

Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.

Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: normatif & empiris. Pustaka pelajar.

Raharjo, B. (2023). Teori Etika Dalam Kecerdasan Buatan (AI). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1–135.

Siahaan, M., Jasa, C. H., Anderson, K., Rosiana, M. V., Lim, S., & Yudianto, W. (2020). Penerapan Artificial Intelligence (AI) Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas Tunanetra. Journal of Information System and Technology (JOINT), 1(2), 186–193.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Wahyudi, T. (2023). Studi Kasus Pengembangan dan Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Sebagai Penunjang Kegiatan Masyarakat Indonesia. Indonesian Journal on Software Engineering (IJSE), 9(1), 28–32.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Downloads

Published

2025-01-25

How to Cite

Urgensi Pengaturan Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan: Tantangan dan Solusi Hukum di Indonesia. (2025). Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi, 5(1), 16-22. https://ojs.udb.ac.id/HUBISINTEK/article/view/4281

Similar Articles

1-10 of 466

You may also start an advanced similarity search for this article.