PERLINDUNGAN KEAMANAN SIBER BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Rina Arum Prastyanti
Aryono

Abstract

Internet telah menjadi sarana yang sangat diperlukan untuk mewujudkan berbagai hak asasi manusia (HAM), pembangunan dan kemajuan manusia. Oleh karena itu, memastikan akses universal terhadap internet harus menjadi prioritas bagi semua negara. Bagi pemajuan hak atas kebebasan berekspresi khususnya, internet akan memberikan ruang yang besar atas berbagai macam bentuk aktrualisasi berekspresi.
Internet merupakan tren global yang paling kuat, dan hal tersebut menghadirkan suatu tantangan HAM yang sangat kompleks. Internet telah menghapuskan berbagai upaya untuk membentuk monopoli informasi dan pembuatan keputusan yang diketahui oleh warga negara tekanan untuk adanya transparansi dan akuntabilitas. Internet dapat memberdayakan individu bahkan melawan opresi. Internet juga menghubungkan warga pendidikan, dan juga meningkatkan akses pada jaminan kesehatan dan kesempatan ekonomi.
Dalam dunia internasional, perlindungan HAM dan internet telah menjadi salah satu pembahasan penting di PBB. Tahun 2012, PBB mengeluarkan Resolusi tentang Pemajuan, Perlindungan dan Penikmatan HAM atas internet, yang salah satunya mengakui bahwa ekspresi yang disampaikan secara online mendapat perlindungan yang sama dalam aktivitas ekpresi yang secara offline. Berbagai negara dalam kawasan regional juga telah mengembangkan berbagai prinsip untuk memastikan perlindungan HAM dan internet, termasuk perlindungan hak atas kebebasan berekspresi di internet. Berbagai kelompok masyarakat sipil juga demikian, menyusun berbagai deklarasi dan prinsip-prinsip perlindungan HAM di Internet sebagai bagian penting dalam proses mendorong adanya tata kelola internet yang berbasiskan hak asasi manusia (Wachyudi Fajar, 2019).

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Rina Arum Prastyanti, & Aryono. (2020). PERLINDUNGAN KEAMANAN SIBER BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi, 1, 275. Retrieved from http://ojs.udb.ac.id/index.php/HUBISINTEK/article/view/994