PERILAKU ETIS DAN KODE ETIK AKUNTAN PROFESIONAL DALAM AKUNTAN PERPAJAKAN

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

DELLA RESTIANA

Abstract

Akuntan pajak mempunyai beberapa tanggung-jawab kepada publik melalui pemerintah. Tanggung jawab akuntan pajak adalah bukan untuk suatu kepalsuan dalam suatu kewajiban pajak, dan sebagai attestor, suatu kewajiban pajak adalah suatu pernyataan atau deklarasi atas sanksi dari kecurangan, dan informasi dari hasil menyajikan laporan keuangan adalah benar, dan lengkap. Aagar terhindar dari suatu krisis kepercayaan klien atau masyarakat maka perlu adanya peningkatan kemampuan dalam berprofesi serta memiliki kepatuhan terhadap kode etik akuntan publik yang berlaku sehingga hal tersebut dapat mencegah terjadinya kesalahan dalam berprofesi sebagai akuntan perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menambah pengetahuan dan untuk menganalisis perilaku etis dan kode etik akuntan profesional dalam akuntan perpajakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan mengambil data yang relevan dari studi literasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang akuntan perpajakan yang memegang teguh prinsip-prinsip yang terkandung dalam kode etik akuntan perpajakan. Implementasi dari kode etik yang sesuai akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat terkait jasa akuntan yang telah diberikan. Dengan adanya pemahaman dan penerapan tentang kode etik akuntan perpajakan tersebut dapat membuat perilaku seorang akuntan perpajakan menjadi etis.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
RESTIANA, D. (2024). PERILAKU ETIS DAN KODE ETIK AKUNTAN PROFESIONAL DALAM AKUNTAN PERPAJAKAN. Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi, 4(1). Retrieved from http://ojs.udb.ac.id/index.php/HUBISINTEK/article/view/3693