ANALISIS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENCATATAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI INDONESIA

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Aisya Aswari Ariyadi

Abstract

Tujuan analisis yang dilakukan yaitu untuk mengetahui analisis perhitungan, pemotongan,
pencatatan dan pelaporan pajak terhadap penghasilan pasal 21 di Indonesia. Pajak merupakan
salah satu sumber penerimaan negara dari sektor internal. Pajak penghasilan pasal 21 untuk
orang pribadi merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh seluruh warga negara. Bagi
pemerintah, pajak penghasilan pasal 21 merupakan jenis pajak yang dapat penerimaannya dapat
diandalkan untuk memenuhi APBN mengingat semua warga negara yang berpenghasilan
merupakan subjek pajaknya. Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang
dipotong dari gaji maupun tunjangan dan penghasilan lainnya yang dikenakan kepada wajib
pajak orang pribadi atau karyawan yang melakukan pekerjaan dalam negeri dan mendapatkan
penghasilan dari pekerjaan yang dilakukannya. Maka dari itu, wajib pajak yang dalam hal ini
orang pribadi atau karyawan yang memperoleh penghasilan maka akan dikenakan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang akan disetor sendiri oleh wajib pajak ataupu perusahaan yang
membeikan penghasilan kepada wajib pajak. Metode analisis yang digunakan adalah literature
review. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan perhitungan, pemotongan dan
penyetoran pajak PPh pasal 21 sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan namun masih
ada perhitungan yang sulit untuk dipahami oleh pembaca dari SPT PPh Pasal 21


The purpose of the analysis carried out is to determine the analysis of calculating,
withholding, recording and reporting tax on Article 21 income in Indonesia. Taxes are one source
of state revenue from the internal sector. Income tax article 21 for individuals is a tax obligation
that must be fulfilled by all citizens. For the government, income tax article 21 is a type of tax
whose revenue can be relied upon to fulfill the APBN considering that all citizens who earn
income are the subject of the tax. Income Tax Article 21 is income tax which is deducted from
salaries, allowances and other income imposed on individual taxpayers or employees who carry
out domestic work and earn income from the work they do. Therefore, taxpayers, in this case
individuals or employees who earn income, will be subject to Income Tax Article 21 which will
be paid by the taxpayer or the company that provides income to the taxpayer. The analytical
method used is a literature review. The results of this research indicate that the application of
calculating, withholding and remitting PPh Article 21 tax is in accordance with the Taxation.Law, but there are still calculations that are difficult for readers of the SPT PPh Article 21 to
understand. 

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Ariyadi, A. A. (2024). ANALISIS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENCATATAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI INDONESIA. Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi, 4(1). Retrieved from http://ojs.udb.ac.id/index.php/HUBISINTEK/article/view/3682